Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.
Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.
Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.
• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak
Bagaimana caranya? simak di bawah ini:
Cara Melaporkan Situs Judi Online
1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo
- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545
- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;
- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;
- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;
Hari ini saya mendapat pertanyaan dari rekan saya mengenai bagaimana cara melaporkan situs penipuan? (Baca juga Melaporkan SMS Penipuan)
Berikut berbagai modus penipuan di antaranya :
Berikut cara untuk memblokir dan melaporkan situs penipuan ke pihak yang berwenang, silahkan ikuti link berikut polisi web.
Pilih jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Kemudian masukkan link website penipu. Sertakan juga alasan kenapa Anda melaporkan situs tersebut (tapi sayangnya hanya ada dalam bahasa inggris). Lalu masukkan karakter verifikasi dan klik kirim.
Semoga artikel ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan silahkan share untuk membantu rekan-rekan Anda. (Baca juga nich tips Mengenali Ciri-ciri Penipuan Online)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara masyakarat umum melaporkan Situs slot judi online penipuan.
Siapa yang gak tahu kalau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Situs slot di internet.
Upaya itu merupakan cara Pemerintah memerangi judi online di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia kini darurat judi online.
Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.
Usia pemain judi online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.
Untuk itu, masyarakat lewat Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melaporkan langsung Situs judi online yang bertebaran di Internet itu.
• 12 Persen Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online Jadi Sorotan Pemkot Pontianak
Bagaimana caranya? simak di bawah ini:
Cara Melaporkan Situs Judi Online
1. Lewat WhatsApp Aduan Konten Kominfo
- Kirim pesan "Aduan Konten" melalui WhatsApp di nomor 0811-922-4545
- Pesan otomatis akan muncul berisi formulir aduan;
- Isi data diri berupa nama lengkap dan domisili;
- Masukkan link atau URL situs slot judi online di formulir tersebut;
- Tambahkan tangkapan layar (screen capture) situs slot judi online;
- Kirim pesan ke Aduan Konten dan terima balasan konfirmasi;
- Jika laporan sudah diproses maka situs judi akan diblokir oleh Kominfo.
• Harisson Ingatkan ASN di Kalbar Jangan Terlibat Judi Online, Pastikan Beri Sanksi yang Terlibat
2. Lewat Patroli Siber Polri
- Buka website patrolisiber.id
- Pilih kasus laporan
- Lengkapi detail kasus di kolom yang tersedia
- Unggah bukti-bukti situs judi online yang ditemukan
- Klik "Submit" untuk menyelesaikan laporan
3. Lewat e-Mail Kominfo
- Kirim pesan e-mail ke alamat e-mail [email protected]
- Masukkan judul sesuai dengan konteks laporan, contoh "Lapor Situs Judi Online"
- Tulis laporannya jangan lupa sertakan data diri dan bukti penemuan
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sehingga menurut hemat kami, judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Dilansir dari hukumonline, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.